Beranda | Artikel
Hukum Salat Gaib
Sabtu, 14 Mei 2022

Salat gaib adalah salat yang dikerjakan ketika jenazah tidak ada di tempat yang sama dengan orang-orang yang menyalatkan. Tata caranya adalah sebagaimana salat jenazah, baik berkaitan dengan empat kali takbir atau tatacara yang lainnya. Berkaitan dengan salat gaib ini, terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَنَّ ‌رَسُولَ ‌اللهِ ‌صَلَّى ‌اللهُ ‌عَلَيْهِ ‌وَسَلَّمَ ‌نَعَى ‌النَّجَاشِيَّ ‌فِي ‌الْيَوْمِ ‌الَّذِي ‌مَاتَ ‌فِيهِ، ‌خَرَجَ ‌إِلَى ‌الْمُصَلَّى ‌فَصَفَّ ‌بِهِمْ ‌وَكَبَّرَ ‌أَرْبَعًا

Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumumkan kematian (Raja) An-Najasyi pada hari kematiannya. Beliau pun keluar menuju tempat salat, lalu membariskan saf, kemudian takbir empat kali.” (HR. Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951)

Sekilas tentang kisah Raja Najasyi

Najasyi adalah julukan (gelar) untuk raja di negeri Habasyah (sekarang Etiopia). Nama aslinya adalah Ashamah. Asalnya, dia beragama Nasrani. Beliau adalah seorang raja yang adil, yang tidak pernah menzalimi rakyatnya sedikit pun. Ketika orang kafir Quraisy di kota Mekah semakin menindas kaum muslimin, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk hijrah ke negeri Habasyah.

Akhirnya, Raja Najasyi pun menyambut kedatangan para sahabat. Raja Najasyi mendengar Al-Qur’an dari mereka dan didakwahi untuk masuk Islam. Raja Najasyi pun masuk Islam dan keislaman beliau pun bagus. Akan tetapi, beliau tidak pernah bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Ketika Raja Najasyi meninggal dunia, malaikat Jibril ‘alaihis salaam mengabarkan tentang kematiannya di hari yang sama melalui berita wahyu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memerintahkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum untuk menyalatkan gaib untuk Raja Najasyi. (Lihat Tashiilul Ilmaam, 3: 43)

Baca Juga: Shalat Ghaib Untuk Prajurit TNI AL KRI Nanggala 402 yang Gugur

Perbedaan pendapat para ulama terkait hukum salat gaib

Adapun berkaitan dengan hukum salat gaib, para ulama berbeda pendapat menjadi empat.

Pendapat pertama, adalah pendapat yang menyatakan bolehnya salat gaib secara mutlak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyalatkan Raja Najasyi. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad rahimahumallah. Mereka mengatakan bahwa salat gaib itu untuk mendoakan jenazah. Bagaimana mungkin kita kemudian tidak mendoakan ketika jenazah tersebut tidak berada di tempat kita? Sehingga menurut pendapat pertama ini, salat gaib disyariatkan untuk siapa saja dari kaum muslimin yang meninggal dunia. (Lihat Al-Majmu’, 5: 250; Al-Inshaf, 2: 533)

Pendapat kedua, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan secara mutlak. Adapun salat gaib yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk Raja Najasyi adalah perkara yang khusus disyariatkan untuk Raja Najasyi saja, bukan kepada umatnya shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini karena banyak sekali para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang meninggal dunia di luar kota Madinah, di antaranya adalah para sahabat penghafal Al-Qur’an. Namun, tidak terdapat riwayat yang menunjukkan adanya salat gaib untuk mereka ketika mereka meninggal dunia. Ini adalah pendapat dalam mazhab Abu Hanifah, Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (Lihat Syarh Fathul Qadir, 2: 117; Syarh Az-Zarqani, 2: 112; Al-Inshaf, 2: 533; dan Ahkamul Janaiz lil Albani, hal. 93)

Pendapat ketiga, adalah pendapat yang memberikan rincian. Bahwa salat gaib itu tidak disyariatkan, kecuali jika di tempat jenazah tersebut berada, jenazah tersebut tidak disalatkan (oleh penduduk setempat). Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab Imam Ahmad, juga dipilih oleh Al-Khaththabi, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim rahimahumullah. (Lihat Ma’alim As-Sunan, 4: 322; Zaadul Ma’ad, 1: 520; dan Al-Inshaf, 2: 533)

Hal ini karena Raja Najasyi itu hidup di negeri Nasrani, tidak ada yang menyalatinya di Habasyah. Sehingga para ulama tersebut mengatakan, jika jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk setempat, maka gugurlah kewajiban kaum muslimin yang lain untuk menyalatkannya.

Pendapat keempat, adalah pendapat yang menyatakan bahwa salat gaib itu disyariatkan jika jenazah tersebut telah memberikan manfaat (jasa) yang luas kepada kaum muslimin, baik dengan ilmunya (misalnya, ulama besar kaum muslimin), kedudukannya, hartanya, atau dia dikenal membela Islam dan kaum muslimin. Meskipun di negeri orang tersebut meninggal, jenazah tersebut sudah disalatkan oleh penduduk yang ada di sana. Hal ini untuk lebih menampakkan kemuliaan orang tersebut dan juga sebagai balasan atas jasa yang telah diperbuat untuk Islam dan kaum muslimin. Persyaratan semacam ini diambil dari kisah Raja Najasyi. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Ahmad rahimahullah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengutip perkataan Imam Ahmad rahimahullah, bahwa beliau berkata, “Jika seorang yang saleh itu meninggal dunia, maka disalatkan.” (Al-Ikhtiyaraat, hal. 87)

Pendapat keempat ini dikuatkan oleh beberapa ulama belakangan, di antaranya adalah Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah. (Lihat Al-Fataawa, 13: 159)

Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata, “Sesungguhnya perkataan bahwa Raja Najasyi itu tidak disalatkan oleh satu orang pun (di negeri asalnya), adalah perkataan yang sangat jauh sekali.” (Masaail Imam Ibnu Baaz, Al-Majmu’atul Ula, hal. 109)

Baca Juga: Antara Shalat Dan Memandang Allah

Pendapat terkuat

Dari keempat pendapat di atas, insyaAllah pendapat yang terkuat adalah pendapat yang ketiga. Yaitu pendapat yang merinci apakah jenazah tersebut sudah disalatkan di negeri asalnya (di negeri di mana jenazah tersebut meninggal dunia) ataukah tidak. Jika di tempat meninggal si jenazah itu tidak ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka disyariatkan salat gaib. Akan tetapi, jika di tempat meninggal si jenazah itu sudah ada kaum muslimin yang menyalatinya, maka salat gaib tidak disyariatkan. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling kuat dari sisi pengambilan dalil atau argumentasinya. Salat gaib kepada Raja Najasyi bukanlah syariat yang bersifat umum, akan tetapi hal itu hanyalah sebagai timbal balik atas jasa-jasa Raja Najasyi kepada kaum muslimin.

Pendapat yang menyatakan bahwa Raja Najasyi tidak disalatkan ketika meninggal di negeri asalnya telah dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Di antara alasannya adalah karena Raja Najasyi itu hidup di tengah-tengah orang kafir (yaitu Nasrani). Jika ada satu saja yang beriman, orang mukmin tersebut tidak akan mengetahui bagaimanakah tata cara salat jenazah sedikit pun. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 19: 217-219 dan Syarhul Mumti’, 5: 348)

Pendapat ketiga ini juga dikuatkan dengan fakta bahwa para pembesar sahabat, di antaranya adalah khulafaur rasyidin yang empat, tidaklah dikutip bahwa kaum muslimin di negeri-negeri kaum muslimin yang jauh itu mendirikan salat gaib ketika para pembesar sahabat tersebut meninggal dunia. Jika kaum muslimin di negeri yang lain mendirikan salat gaib untuk mereka ketika meninggal dunia, tentu riwayatnya akan sampai kepada kita.

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah mengatakan, “Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang paling dekat dengan dalil.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 44)

Sebagai catatan, apabila ada di antara negeri kaum muslimin yang menguatkan pendapat keempat dan mengamalkannya, hal itu tidak kita ingkari. Wallahu Ta’ala a’lam.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Baca Juga:

***

@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022

Penulis: M. Saifudin Hakim

 Artikel: www.muslim.or.id

Referensi:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 292-294) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 43-45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.


Artikel asli: https://muslim.or.id/75034-hukum-salat-gaib.html